KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim 2021-2023 Telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati).
Dua orang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), mereka adalah Ahyar Umar (AU) dan Bani Purwoko (BP) selaku Ketua dan Bendahara KONI Kotim.
Ditetapkannya kedua DPO oleh Kejati Kalteng, karena keduanya tidak pernah datang dalam tiga kali pemanggilan pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal melalui Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan menjelaskan, penetapan DPO terhadap tersangka, Karena pemanggilan terakhir atau yang ketiga dilakukan pada Jumat (14/6/2024) Lalu tidak hadir,
“Kami telah melakukan 3 kali pemanggilan pemeriksaan kepada kedua tersangka, namun mereka sampai hari ini belum memenuhi pemanggilan tersebut. Oleh sebab itu kami memasukkan keduanya ke dalam DPO,”ucap Douglas kepada wartawan di halaman Masjid Al Irfan Kejati Kalteng, Kamis (20/6/2024) siang.
Menurutnya, dengan ketidakhadiran kedua tersangka dalam setiap pemanggilan pemeriksaan itu, justru akan merugikan diri para tersangka sendiri. Dengan tidak datang maka secara tidak langsung melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan.
Baca Juga: Kejati Kalteng Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kotim sebagai Tersangka Dana Hibahhttps://www.kalamanthana.id/2024/05/31/kejati-kalteng-tetapkan-ketua-dan-bendahara-koni-kotim-sebagai-tersangka-dana-hibah/
“Misal saja Jika mereka merasa bahwa fakta-fakta yang disampaikan tidak sesuai menurut versinya, silahkan disampaikan secara langsung pada saat pemeriksaan. Namun jika tidak hadir tentunya melepaskan haknya melakukan pembelaan diri,” tegasnya.
Dirinya juga memberi peringatan keras, kepada pihak-pihak tertentu yang berusaha mencoba menghalang-halangi pemeriksaan, sehingga para tersangka tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami selaku penyidik tidak segan-segan menerapkan ketentuan pidana terhadap pihak-pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi sehingga para tersangka tidak datang dalam melaksanakan/menuntaskan penyidikan ini,”ungkapnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum kedua tersangka yakni Mahdianur saat dihubungi melalui telepon dan juga Aplikasi Whatsapps pribadinya beberapa kali, belum memberi jawaban terkait dengan penetapan DPO tersebut. (mit)
Discussion about this post