KALAMANTHANA, Palangka Raya – Setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, dua orang tersangka kasus dana hibah KONI Kotim, AU dan BP memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng.
AU dan BP datang ke gedung Kejati Kalteng Pada pukul 20.00 WIB didampingi Penasehat Hukumnya masing-masing. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AU dan BP, langsung ditahan pada pukul 23.30 WIB oleh tim penyidik Kejati Kalteng.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal melalui Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan Kepada kedua Tersangka AU dan BP, maka pihaknya menahan keduanya.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng, Surat Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-08/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-09/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024, terhadap tersangka AU dan tersangka BP dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024,”ungkapnya.
Douglas menyebut, ditahannya kedua tersangka karena Dengan dua Alasan yakni Alasan Objective dan Subjektive, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
“Diterrapkan alasan Subjektive karena ditakutkan kedua tersangka akan menghilangkan barang Bukti ataupun juga akan melahirkan diri,”katanya.
Ia juga membeberkan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa setidaknya 50 saksi, mulai dari pengurus cabang olahraga (Cabor) hingga pejabat.
“Dalam perkara ini tak menutup kemungkinan ada tersangka baru, dalam kasus yang menyeret Ketua dan Bendahara KONI Kotim tersebut, karena potensi itu Selalu ada,”jelasnya.
Dua tersangka yang telah ditetapkan Kejati Kalteng yakni Ketua KONI Kotim inisial AU serta Bendahara inisial BP. Kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan dana hibah KONI Kotim.
Diketahui, dana hibah yang disalahgunakan tersebut merupakan tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30 miliar lebih.
Tersangka AU (Selaku Ketua KONI Kotawaringin Timur) dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka BP (Bendahara KONI Kotawaringin Timur) dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (mit)
Discussion about this post