KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng yang di Ketuai Ahmad Zahidi beserta anggota lainnya melakukan kunjungan kerja ke Dinas PUPR Kota Depok, Kamis (27/6/2024).
Kunjungan kerja dalam rangka kaji data terkait rancangan peraturan daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut juga diikuti unsur pimpinan DPRD Kapuas dan pihak eksekutif.
Kedatangan rombongan Pansus I diterima Agus Sofan sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kota Depok beserta jajarannya. Mereka pun kemudian duduk bersama membahas terkait Raperda tentang PBG.
Dalam pertemuan tersebut Agus Sofan, mengatakan bahwa kewenangan berkaitan dengan PBG di Depok ada pada Dinas Perkim. Sedangkan tugas Dinas PUPR melakukan penerimaaan pendapatan daerahnya.
Selain itu Dinas PUPR juga membentuk UPT Perbengkelan dan UPT Penyedotan Tinja. Serapan anggaran yang dialokasikan di Dinas PUPR Kota Depok melalui usulan dinas, musrenbang dan Pokir DPRD.
Menurut Agus Sofan sinkronisasi ketiganya merupakan dasar pelaksanaan kegiatan yang dicantumkan melalui APBD dan penting diketahui bahwa Perda PBG lebih dititik beratkan untuk bangunan agar tidak menimbulkan hal yang dapat merugikan masyarakat.
“Juga didukung dengan tim ahli dan tim teknis dibentuk agar dapat benar bekerja dan meneliti pada bangunan tersebut agar tidak sembarangan memberikan izin pada bangunan,” ujarnya.
Kemudian Agus Sofan juga menjelaskan bahwa penggunaan e-katalog pada proses kegiatan sangat mendukung efektifitas dan efisiensi serta murni tidak mengurangi kualitas bahan.
Dinas PUPRD Kota Depok juga menyarankan bahwa Pemda Kapuas terlebih dahulu harus memiliki Perda Utilitas yang bertujuan untuk peran serta BUMN dalam kepatuhan guna mendukung proses pembangunan di Kabupaten Kapuas.
Sementara itu Ketua Pansus I DPRD Kapuas Ahmad Zahidi, berkomitmen bahwa apa yang sudah mereka dapatkan pada kunjungan kerja kaji data tersebut dapat diimplementasikan untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Kapuas.(humasprosetwan/irs)
Discussion about this post