KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas, Kalteng mengadakan rapat paripurna ke-10 pada masa persidangan II tahun sidang 2024, Senin (15/7/2024). Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah.
Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian laporan hasil reses perseorangan dari masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Kemudian penyampaian laporan kegiatan dewan selama masa persidangan II tahun sidang 2024, serta penutupan masa persidangan II dan pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2024.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyatakan rapat paripurna ini merupakan momen penting untuk mengevaluasi dan menyampaikan hasil kerja selama masa persidangan II.
“Saya berharap laporan yang disampaikan dapat menjadi acuan untuk meningkatkan kinerja kita di masa persidangan berikutnya,” katanya.
Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, Sekretaris Daerah Kapuas Septedy, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda), dan kepala organisasi perangkat daerah Kapuas.
Kehadiran para pejabat penting ini menunjukkan betapa strategisnya rapat paripurna tersebut dalam menyampaikan berbagai hasil dan laporan penting dari kinerja DPRD Kapuas.
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan sangat mengapresiasi kinerja DPRD Kapuas selama masa persidangan II.
Kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kapuas.
“Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan di masa persidangan III,” kata Erlin Hardi.
Penyampaian laporan hasil reses perseorangan dari tiap dapil menjadi salah satu agenda utama, di mana setiap anggota dewan melaporkan hasil kunjungan kerja mereka ke daerah pemilihan masing-masing.
Selain itu, laporan kegiatan dewan selama masa persidangan II juga disampaikan untuk mengevaluasi kinerja dan pencapaian selama periode tersebut.
Pada akhir rapat, masa persidangan II tahun sidang 2024 secara resmi ditutup, dan masa persidangan III tahun sidang 2024 dibuka. (irs)
Discussion about this post