KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dalam menegakkan peraturan Daerah (Perda) Sudah Menjadi tugas Dari satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Dimana Salah Satu tugas Pol PP akan menertibkan para Pedagang yang Masih berjualan melanggar Aturan.
Kinerja Pol PP Dalam menertibkan para Pedagang mendapat aperesiasi Dari salah Satu Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.
“Apa yang telah dilakukan oleh Pol PP telah menunjukkan kinerja yang Baik, dimana mereka menertibkan para Pedagang yang melanggar ditertibkan, penertiban pun dilakukan Secara humanis,”ucapnya, Jumat, (19/07/2024).
Anggota Komisi B DPRD Noorkhalis Ridha juga mengimbau Kepada para Pedagang Untuk taat terhadap Perda yang diterbitkan oleh Pemerintah.
“Hal ini dilakukan oleh Pemerintah, agar Kota Palangka Raya semakin rapi Dan indah, apabila Kota indah maka akan Meningkatkan Kunjungan wisata, karena Kota yang tertata rapi,”ungkapnya.
Dia juga mengatakan, Pedagang juga bisa berjualan Dengan Aman tanpa gangguan Dari aparat, apabila Pedagang berjualan ditempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah setempat.
Khusus menyangkut penertiban PKL di pasar besar, Ridha tak secara pribadi tak mempermasalahkan jika harus berjualan di atas drainase. Hanya saja pedagang diharapkan memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan drainase.
“Bahkan Satpol PP memberikan kebijakan agar pedagang dapat tetap berjualan di atas drainase dengan syarat menjaga kebersihan,” ucapnya.
Menurut Ridha, kebijakan itu tak terlepas dari komitmen pemerintah dalam membantu para pedagang namun tetap memperhatikan faktor kelancaran arus lalu lintas dan kebersihan. (Mit)
Discussion about this post