KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng menunda sementara rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kota Layak Anak (KLA) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Penundaan raperda tersebut terungkap dalam rapat paripurna ke 2 masa persidangan III tahun sidang 2024 DPRD Kapuas yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra, Senin (22/7/2024).
Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Lawin dalam laporan, mengatakan untuk saat ini Raperda Kabupaten Layak Anak ditunda pengesahannya dikarenakan sarana dan prasarana sebagai pendukung belum cukup memadai untuk disahkan.
Untuk itu sebelum pembentukan Raperda KLA, Pemerintah Daerah Kapuas harus mempersiapkan kesiapan penunjang ditempat pelayanan publik dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
“Jadi, itu yang menjadi dasar kita menunda raperda KLA. Perlu ada evaluasi dan kajian lagi dari pemerintah daerah terkhusus Raperda KLA,” kata Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Lawin ditemui usai rapat paripurna.
Sementara itu Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, mengatakan pihaknya akan melengkapi beberapa indikator yang menjadi kekurangan terkait Raperda KLA.
“Saya rasa ini (penundaan raperda) merupakan suatu hal yang lumrah. Karena sebuah raperda tidak harus selalu diketok. Tentunya yang menjadi kekurangan kita, akan kita lengkapi,” katanya. (irs)
Discussion about this post