KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng menyetujui empat buah rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) setempat.
Penandatanganan persetujuan 4 buah raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke 2 masa persidangan III tahun sidang 2024 pada, Senin (22/7/2024).
Penandatangan dilakukan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra dan Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi. Disaksikan para lagislator dan organisasi perangkat daerah.
Adapun ke 4 raperda tersebut adalah raperda tentang bangunan gedung. Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Kemudian raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kapuas Nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga permasyarakatan.
Selanjutnya raperda tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.
Rapat paripurna diawali dengan laporan masing-masing panitia khusus (pansus), penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan.
Kemudian dilanjutan dengan penandatanganan dan penyerahan naskah persetujuan 4 buah raperda.
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam sambutan, mengatakan disetujuinya 4 buah raperda tersebut berkat kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif yang telah dibina selama ini.
Untuk itu Erlin pun menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pansus, bapemperda, pimpinan dan dan anggota DPRD Kapuas atas perhatian, pikiran dan tenaganya.
“Sehingga empat buah raperda dapat disetujui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Erlin Hardi. (irs)
Discussion about this post