KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Kalteng melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari berbagai perkara tindak pidana umum pada, Selasa (23/7/2024).
Acara pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas. Dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, para pelajar, dan sejumlah undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis perkara, termasuk perkara narkotika, senjata tajam, senjata api serta barang bukti lain yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan jumlah total 72 perkara.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah 258,52 gram. Senjata api rakitan laras panjang 2 buah, laras pendek 1 buah, amunisi tajam 8 butir, pistol airsof gun 1 buah dan sanjata tajam 6 buah.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.
Dalam sambutannya, Luthcas Rohman menekankan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas tindak kejahatan.
Dia juga mengapresiasi kehadiran para pelajar yang diharapkan dapat memahami pentingnya menjauhi perbuatan melanggar hukum serta turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
“Semoga acara ini menjadi edukasi bagi adik-adik pelajar. Sebarkan kepada teman-temannya bahwa barang bukti ini hasil dari tindak kejahatan yang harus dihindari,” harap Luthcas Rohman.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Sedangkan untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih lantai. (irs)
Discussion about this post