KALAMANTHANA, Sampit – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum kepala desa di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) baru sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi oleh aparat penegak hukum.
Sejak dilaporkan oleh pihak PKBM Harati beberapa waktu lalu aparat kepolisian sampai sejauh ini tengah melakukan proses penyidikan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Namun dia belum memberikan komentar banyak terkait sejauh mana pengembangan terhadap kasus tersebut saat ini.
“Ya untuk kasus itu kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, nanti rencananya akan kita lakukan gelar,” ungkapnya via telepon Watshap., Rabu (24/7/2024).
Diketahui kasus ini mencuat ketika Ketua PKBM Harati, Deny Hidayat secara resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum kades di Kecamatan Mentaya Hulu ke Polres Kotim pada Kamis 16 Mei 2024 lalu.
Berawal ketika Deny menerima pesan dari seseorang yang menanyakan terkait kebenaran atau keaslian data ijazah oknum Kades berinisial AF tersebut. Berawal dari informasi tersebut Deny kemudian melakukan pengecekan dan menemukan adanya kejanggalan. (Darmo)
Discussion about this post