KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Muhammad Affan, S.H., M.H memutuskan permohonan praperadilan para pemohon gugur atau ditolak. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon.
“Permohonan praperadilan diajukan pada 19 Juli 2024 untuk menguji keabsahan penetapan dan penahanan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, dalam rilisnya Jumat, (2/8/2024).
Dodik menjelaskan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim pada 31 Mei 2024. “Dana hibah bersumber dari APBD Kotim tahun anggaran 2021 hingga 2023,” ujarnya.
Menurut Dodik, penggunaan dana hibah tersebut diduga menyimpang dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah A, selaku Ketua KONI Kotim periode 2021-2023.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Mit)
Discussion about this post