KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (6/8/2024). Dua terdakwa hadir dalam persidangan tersebut.
Kedua terdakwa yang hadir pada sidang tersebut adalah Ahyar , Ketua KONI Kotawaringin Timur, dan Bani Purwoko, Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran sekaligus Bendahara KONI Kotawaringin Timur 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, dalam rilisnya menjelaskan, bahwa kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 9 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mereka juga didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar Dodik.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kotim
Dia juga mengungkapkan, bahwa Kasus ini juga menyangkut penyimpangan dana hibah KONI Kotawaringin Timur periode 2021-2023 senilai Rp30,24 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD Kotawaringin Timur untuk kegiatan KONI dan persiapan Porprov Kalteng XII 2023 di Sampit.
“Diduga ada penyimpangan dan penyalahgunaan dana, termasuk penyaluran ke pihak yang tidak berhak. Potensi kerugian negara mencapai Rp10,38 miliar,” tambah Dodik.
Berkas perkara kedua terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 30 Juli 2024, dengan nomor surat B-03/O.2.11/Ft.1/07/2024 untuk Ahyar dan B-04/O.2.11/Ft.1/07/2024 untuk Bani Purwoko. (Mit)
Discussion about this post