KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan kini telah memasuki tahapan pendaftaran calon dengan rentetan tahapan, yakni pengumuman pendaftaran pasangan calon dari tanggal 24- 26 Agustus, kemudian tahapan inti pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 27 – 29 Agustus.
Ketua KPU Kabupaten Seruyan, M. Abdiannoor menjelaskan, berdasarkan peta kursi DPRD Kabupaten Seruyan, untuk jumlah maksimal kemungkinan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seruyan yakni sebanyak 4 Pasangan.
Hal ini di dasarkan Syarat pencalonan Partai Politik (Parpol) (pasal 1) dimana persyaratan pendaftaran harus mendapatkan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD, dengan catatan 1 calon per partai politik.
Baca Juga: Pleno KPU Seruyan DPS Pilkada 2024, Pemilih 110.529 dan TPS Sebayak 277
“Jadi memang untuk per partai politik hanya boleh mencalonkan 1 pasangan, karena kursi DPRD Seruyan 25, jadi tiap pasangan calon harus mengantongi paling sedikit 5 kursi dari parpol maupun gabungan parpol,” Katanya, Sabtu (10/08/2024).
Dirinya menambahkan, selain itu untuk pendaftaran pada tanggal 27 – 28 Agustus nantinya akan dibuka dari jam 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB atau jam 4 sore, serta untuk di hari terakhir pada tanggal 29 Agustus mulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.
“Jadi kita akan buka pendaftaran selama 3 hari, dua hari pertama dan kedua kita akan sampai jam 4 sore, dan pada hari terakhir kita akan terima pendaftaran sampai jam 23.59 atau sampai pergantian hari, tutupnya. (Jia)
Discussion about this post