KALAMANTHANA, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Mariani meminta agar masyarakat adat atau masyarakat hukum adat di daerah ini terus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah setempat.
Hal ini menurutnya sebagai bentuk kepedulian dan juga bentuk mempertahankan serta melestarikan adat dan budaya di daerah ini.
Legislator Partai Golkar ini juga menilai, masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut sebagai Masyarakat Adat bukan hanya sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, melainkan juga jelas memiliki asal usul leluhur dan kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, dan termasuk hukum adat itu sendiri.
“Karena pada dasarnya masyarakat adat kita ini selalu menjaga kearifan lokal, menjaga hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai budaya dan tradisi, untuk itu kami minta supaya pemerintah daerah kita kedepannya meningkatkan perhatian terhadap kelestarian masyarakat adat kita di Kotim ini,” ungkapnya Senin (26/8/2024).
Disisi lain dia juga menekankan, pentingnya menjaga serta melestarikan adat budaya, tradisi juga harus bersinergi dengan mensejahterakan masyarakat adat itu sendiri. Hal ini dilakukan guna terciptanya pelestarian hukum adat serta hal lainnya yang erat hubungannya dengan keseharian masyarakat adat di daerah.
“Contoh misalnya ritual, baik itu ritual agama, atau ritual adat, memang sulit untuk dipisahkan, nah hal semacam ini juga merupakan kearifan lokal, begitu juga kesenian tradisional, dan lain sebagainya yang masih erat kaitannya dengan masyarakat adat kita, justru itu harus mendapat dukungan fasilitas oleh pemerintah,” timpalnya.
Disisi lain dia juga berharap, agar para tokoh-tokoh masyarakat hukum adat, di daerah ini terus memperjuangkan kepentingan masyarakat hukum adat di daerah. Hal ini dinilai perlu karena sejauh ini pengembangan terhadap kelestarian masyarakat adat dengan segala bentuk prospeknya belum terakomodir dengan baik.
“Kami sangat mendorong hal ini, supaya nantinya hak-hak masyarakat adat, bisa terwujud, baik itu prospek secara hukum adatnya, dan dibarengi dengan pelestarian lingkungan, budaya, tradisi dan lainnya,” tutupnya. (Darmo)
Discussion about this post