KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sampah merupakan permasalah yang cukup serius setiap kota atau kabupaten, karena apabila sampah tidak ditangani dengan baik maka suatu wilayah akan terlihat kotor dan dapat menyerang kesehatan.
Mengenai sampah, Pemerintah telah mempunyai berbagai cara dalam menanggulanginya, termasuk Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Dimana Pemerintah setempat telah memberlakukan peraturan terkait jam buang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi agar tidak terjadi penumpukan sampah.
Namun sayangnya, sejauh ini masih ada masyarakat yang melanggar dan membuang sampah di TPS secara sembarang dan tak sesuai jadwal jam pembuangannya.
Baca Juga: Debora Lesa Perjuangkan Sektor Pendidikan Perioritas Utama
Masih adanya pelanggaran ini membuat kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya prihatin. Salah satunya Hasan Busyairi yang mengaku miris jika peraturan tersebut kerap dilanggar dan diabaikan.
Padahal peraturan tersebut dibuat agar masyarakat dapat tertib dan penanganan persampahan di Kota Palangka Raya dapat dilakukan secara optimal.
“Saya heran kenapa masih ada Masyarakat yang masih tak mengikuti aturan dalam membuang sampah ke TPS dengan benar, tentu saja hal ini sangat kita sayangkan,” kata Hasan, Selasa, (27/8/2024).
Hasan menyarankan pemerintah gencar lagi mensosialisasikan kembali aturan atau jadwal buang sampah kepada masyarakat. Dinas terkait tidak hanya memaksimalkan sosialisasi peraturan tentang jadwal membuang sampah, namun juga sanksi bagi yang melanggar.
“Peraturan yang telah dibuat harus ditaati oleh seluruh masyarakat. Jika perlu terapkan secara tegas, agar tak ada lagi masyarakat yang melanggar kedepannya,” ungkapnya.
Melalui penerapan peraturan yang tegas, diharapkan tidak ada lagi masyarakat melanggar. Apalagi peraturan tersebut menyangkut kebersihan lingkungan, terutama dalam hal pembuangan sampah yang benar. (Mit)
Discussion about this post