KALAMANTHANA, Sampit – Baru ini Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kotawaringin Timur (Kotim) Lentera Kartini Forisni Aprilista menyoroti soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah kabupaten setempat.
Diwawancara pihak media dia menilai praktek tindak perdagangan orang ini merupakan pelaku yang terorganisir, sehingga sulit untuk diberantas.
Menanggapi hal ini jajaran legislatif juga memberikan tanggapannya. Hal ini disampaikan oleh Suprianto yang meminta agar aparat penegak hukum khususnya menggandeng pihak-pihak terkait untuk memberantas TPPO di daerah tersebut.
“Memang kalau kita melihat daru kasus-kasus yang sudah terjadi selama ini sangat sulit sekali, sehingga kami kira dalam kasus seperti ini ada sindikat-sindikatnya, untuk itu perlu adanya kolaborasi antar lembaga atau institusi kita juga melibatkan pihak-pihak terkait, supaya membantu aparat salam menegakan hukum,” ungkapnya Selasa (27/8/2024).
Selain itu legislator PKS ini juga menyampaikan, aksi-aksi dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LMS) khususnya juga sangat diperlukan, mengingat sebagai lending sektor kontrol akan tindak pidana di daerah ini masih kurang.
“Kami apresiasi sekali, dan inilah pentingnya ada LSM, Wartawan dan lainnya, supaya bisa sinergi dalam memberikan informasi atau mengontrol apa yang semestinya menjadi perhatian semua pihak, ini bagus sekali untuk kemajuan daerah kita, dan pastinya dengan demikian aparat kita juga harus diberikan informasi agar bisa membongkar tindak kejahatan TPPO ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, warga masyarakat juga berhak memberikan informasi yang akurat untuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas setiap tindak kejahatan di daerah ini, baik itu TPPO ataupun bentuk informasi lainnya.
“Harus berani, masyarakat jangan takut dan aparat juga harus menjamin keamanan setiap warga masyarakat yang memberikan informasi. Kami berharap semua pihak dalam hal ini mau bekerjasama karena ini demi kebaikan kita bersama,” tutupnya. (Darmo)
Discussion about this post