KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim atau yang lebih dikenal sebagai Habib Banua, bersama Tommy Saputra, secara resmi mendaftarkan diri ke KPU setempat sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas untuk Pilkada 2024, Kamis (29/8/2024).
Langkah ini menandai keseriusan keduanya dalam mengikuti kontestasi politik di kabupaten berjuluk Tingang Menteng Panunjung Tarung.
Dengan berjalan kaki diiringi para pendukung dan jajaran partai pengusung, pasangan dengan tagline PANTAS ini disambut pemasangan sal kain oleh Sekretaris KPU Kapuas Heldayani.
Selanjutnya keduanya bersama perwakilan partai masuk ke ruangan yang telah disiapkan untuk menyerahkan berkas pencalonan kepada KPU.
Baca Juga: Diusung 4 Parpol, Pasangan Wiyatno-Dodo Mantap Mendaftar ke KPU
Usai mendaftar, Habib Banua mengatakan dengan pencolanan pihaknya ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan dan apa yang diinginkan masyarakat Kapuas untuk percepatan pembangunan di semua bidang.
“Tentu ini menjadi tantangan bagi kami dan ketika kami nanti diberikan amanah oleh masyarakat Kapuas maka kami akan berlari kencang untuk menjawab tantangan agar kita bersama membangun Kapuas,” katanya.
Sedangkan Tommy Sapurta menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukung dan partai pengusung yang telah mengawal proses pendaftaran pihaknya ke KPU.
“Kami juga ucapkan terima kasih kepada penyelenggara khususnya komisioner KPU dan Bawaslu yang telah memfasilitasi kami sangat luar biasa, termasuk aparat kepolisian dan TNI,” ucap Tommy.
Sementara itu Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, mengatakan berkas persyaratan yang disampaikan pasangan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim dan Tommy Saputra, dinyatakan lengkap.
“Setelah kami melakukan pengecekan terhadap berkas persyaratan dan juga syarat calon, semuanya dinyatakan lengkap,” kata Deden.
Pasangan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim dan Tommy Saputra (PANTAS) diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Perindo. (irs)
Discussion about this post