KALAMANTHANA, Palangka Raya – Rapat pembahasan rancangan tata tertib (tatib) DPRD Kota Palangka Raya mengalami penundaan untuk kedua kalinya. Ketua sementara DPRD, Khemal Nasery, mengungkapkan hal ini kepada awak media pada Kamis, (29/8/2024).
“Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah rapat serupa pada Rabu, 21 Agustus 2024, juga mengalami hal yang sama,” jelas Khemal Nasery.
Menurutnya, penundaan ini disebabkan oleh kesibukan para anggota DPRD yang terlibat dengan kegiatan partai masing-masing, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
“Kita harus memaklumi situasi ini, terutama dengan semakin dekatnya pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya, yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024,” tambahnya.
Khemal menjelaskan pentingnya rancangan tata tertib bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus melibatkan seluruh anggota agar aspirasi setiap partai politik dapat terakomodasi.
“Kita libatkan semua supaya aspirasi mereka bisa dimasukkan dalam pasal-pasal dalam tata tertib. Rapat ini berbeda dari rapat paripurna atau rapat AKD, yang tidak harus kuorum. Namun, kita ingin memastikan adanya keterwakilan dari setiap partai dalam penyusunan rancangan peraturan tata tertib ini,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa rapat ini diadakan untuk mengisi kekosongan waktu sebelum anggota DPRD mengikuti Bimtek atau masa orientasi yang direncanakan pada minggu kedua September 2024.
Khemal berharap seluruh anggota dapat hadir pada rapat yang dijadwalkan ulang pada 2 September 2024. Jika tidak, rapat akan tetap dilanjutkan. (Mit)
Discussion about this post