KALAMANTHANA, Palangka Raya -Kuasa Hukum IR dan AN yakni Parlin B Hutabarat membuat klarifikasi, karena apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak benar atau bisa dikatakan suatu fitnah, karena itu pihaknya akan melakukan upaya hukum.
Pada berita sebelumnya Senin, 2 September lalu Hen meminta tolong kepada Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) untuk melaporkan IR dan AN ke Ditreskrimum Polda Kalteng dengan isi laporan menjadi korban hipnotis, pemerasan dan penipuan .
“Tuduhan – tuduhan seperti itu adalah laporan palsu menurut saya, karena Hen dan IR ini adalah hubungan pertemanan. Uang yang diributkan dalam laporan tersebut merupakan uang dari hasil suatu permainan,” katanya, Kamis (5/9/2024) di Kantor PHB dan Partner Jalan Kalibata, Palangka Raya.
Parlin mengungkapkan, bahwa keduanya yaitu Hen dan IR sering bermain permainan bilyard dan kartu di salah satu tempat yang ditentukan, namun pada saat itu Hen mengalami kekalahan dalam permainan dan harus membayar kepada IR.
Baca Juga: Merasa Jadi Korban Penipuan, Hendi Laporkan Kasusnya ke Polda Kalteng
“Kemudian uang senilai Rp 1,2 Miliar yang di transfer Hen ke IR ini adalah uang pembayaran kekalahan dari permainan Hen, dimana sebelumnya saudara IR juga pernah mengalami kekalahan, tetapi tak soal jika harus membayar kepada Hen,” ungkapnya.
Dalam permainan itu antara Hen dan IR lanjutnya, sudah tau dan paham betul akan resiko dari suatu permainan, apalagi jika permainan dengan menggunakan taruhan berbentuk uang.
“Di permainan yang dilakukan antara Hen dan IR selalu ada yang menang dan kalah. IR pun juga pernah kalah saat bermain dengan Hen jika ditotal kalah senilai Rp3 Miliar,” ujarnya lagi
Bahkan ada sahut – sahutan transaksi antara Hen dan IR ini, jadi bisa disimpulkan laporan tersebut palsu. Karena apabila dihipnotis tidak mungkin ada sahut – sahutan transaksi antar keduanya.
Terkait adanya ancaman dari saudara IR ke Hen itu tidak benar, menurutnya itu adalah upaya dari Hen untuk mengaburkan persoalan yang sebenarnya. “Pokok permasalahannya bisa kami simpulkan adalah utang piutang antara Hen dan Ir dalam suatu permainan,” katanya.
“Kami akan tunggu dari Polda Kalteng apakah ada panggilan untuk klien kami, apabila ada panggilan makan kami akan melapor balik. Karena laporan ditipu, diperas, dihipnotis tidak benar dan merupakan tafsir sepihak,” sambungnya lagi. (Mit)
Discussion about this post