KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Penjabat (PJ) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hayes Hendra didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa Herman menghadiri sosialisasi perluasan percontohan desa anti korupsi oleh pemerintah kabupaten setempat sebagai upaya memperkuat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Terlaksananya sosialisasi perluasan percontohan desa anti korupsi oleh pemerintah kabupaten setempat sebagai upaya memperkuat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ucap Hayes, Jumat (06/09/2024).
Dijelaskan Hayes Hendra, terlaksananya kegiatan itu juga sejalan dengan amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Selain itu juga menindaklanjuti surat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 22 Agustus 2024, tentang pelaksanaan sosialisasi perluasan percontohan desa anti korupsi di wilayah setempat.
“Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pastinya menyambut baik dengan adanya kegiatan ini karena sejalan dengan tujuan dan komitmen kita bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat bersih, transparan, dan akuntabel yang mencakup sampai level hingga pemerintahan desa dan kelurahan,” katanya.
Hayes Hendra menyebut, bahwa sebagai bentuk upaya untuk mensukseskan program desa anti korupsi ini, maka Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi.
“Sebagai berkelanjutannya nantinya akan dipersiapkan sebagai calon desa anti korupsi,” tambahnya.
Lanjut paparnya, apalagi pemerintah kabupaten setempat juga telah melaksanakan kunjungan ke Inspektorat Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, untuk belajar dan berbagi pengalaman atas keberhasilan Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi.
Termotivasi dari hal tersebut, kata Hayes Hendra, tentunya menjadi harapan besar agar nantinya bisa tercetus desa di wilayah Kabupaten Pulang Pisau terpilih sebagai desa anti korupsi.
“Adanya status desa anti korupsi diharapkan kepala desa bisa mengajak seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam upaya pencegahan korupsi,” unukapnya.
Dirinya menambahkan, selain mencegah terjadinya tindak pidana korupsi juga untuk peningkatan pelayanan publik, sekaligus sebagai motivasi untuk desa lainnya sehingga bisa terciptanya tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip anti korupsi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat desa. (Oktavianus)
Discussion about this post