KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas tentang APBD Perubahan 2024 batal disahkan. Karena dalam pembahasan tidak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Salah satu anggota DPRD Kapuas dari Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera, Lawin, membenarkan Raperda APBD Perubahan 2024 batal disahkan.
“Iya, benar batal. Karena dalam pembahasan tidak mencapai kesepakatan,” kata Lawin ditemui, Selasa (1/10/2024).
Sebelumnya, DPRD Kapuas ngebut untuk merampungkan pengodokan Raperda APBD Perubahan 2024. Karena sebelum 1 Oktober 2024, APBD perubahan harus sudah disahkan.
Tahapan pengodokan raperda dilakukan DPRD dengan telah melaksanakan 3 kali rapat paripurna terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2024.
Rapat paripurna pertama adalah penyampaian nota keuangan raperda tentang perubahan APBD 2024 yang dilaksanakan pada, Jumat (27/9/2024).
Dilanjutkan pada siang harinya paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap nota keuangan raperda perubahan APBD 2024.
Kemudian pada malam hari, DPRD Kapuas menggelar rapat paripurna ketiga dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan.
Setelah itu barulah masuk pada tahap pembahasan. Meskipun sudah dibahas alot oleh legislatif dan eksekutif, raperda perubahan APBD menemui jalan buntu sehingga sampai batas akhir gagal disahkan. (irs)
Discussion about this post