KALAMANTHANA, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dari Fraksi PAN, M.Kurniawan Anwar mengaku kecewa atas kepemimpinan wasit yang memimpin laga Timnas Indonesia versus Bahrain tadi malam.
Menurutnya banyak pelanggaran kasat mata saat yang dilakukan pemain Bahrain tidak diberikan sanksi oleh wasit asal Oman, Ahmed Al Kaf tersebut.
“Kita melihat kepemimpinan wasit tadi malam benar-benar merugikan timnas kita, selain banyak pelanggaran yang tidak diberikan sanksi, juga banyak protes dari kapten timnas kita tidak mendapatkan respon yang baik dari wasit tersebut,” ungkapnya Jumat (11/10/2024).
Pria yang juga memiliki hoby sepak bola ini, menilai puncak kekecewaan seluruh masyarakat tanah air ini terjadi ketika masa injury time di babak kedua. Dimana pada saat itu skor timnas masih menang 2-1 usai Rafael Struick berhasil menambahkan gol, hingga waktu masuk tambahan 6 menit.
“Sayangnya wasit terlihat bar-bar dalam masa injury time babak kedua itu, waktu tambahan enam menit menjadi 8 menit lebih sampai akhirnya Bahrain berhasil menyamakan kedudukan baru wasit meniup peluit panjang, ini benar-benar terlalu berpihak dan seluruh masyarakat kita mengecam ulah wasiti ini, lihat saja sudah ramai di medsos,” bebernya.
Bahkan Kurniawan menyarankan PSSI dalam hal ini segera bertindak sebagai bentuk upaya mencari keadilan terhadap FIFA supaya ada efek jera dan timnas Indonesia tidak selalu menerima kecurangan-kecurangan dari negara lain.
“Kami berharap PSSI tidak tinggal diam tentunya akan hal ini, karena memang ada dasarnya untuk kita protes ke pihak FIFA , kalau perlu wasit ini dilarang selamanya memimpin pertandingan internasional karena berbahaya sekali kalau setiap pertandingan dipimpin oleh wasit yang kontroversial seperti itu,” tutupnya.
Diketahui, meskipun meraih hasil imbang Timnas Indonesia tetap mendapatkan 1 poin dari kandang Bahrain.Tinggal menunggu hasil pertandingan kandang melawan China yang tidak lama lagi akan segera dilangsungkan pada Selasa 15 Oktober 2024 mendatang. (Darmo)
Discussion about this post