KALAMANTHANA, Sampit – Pengawasan terhadap peredaran minuman keras (Miras) di daerah Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai masih belum maksimal dilakukan, faktanya sejauh ini peredaran miras dinilai sudah menyentuh anak-anak dibawah umur.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kotim Riskon Fabiansyah Senin 1(14/10/2024). Menurutnya pemerintah daerah melalui jajarannya harus benar-benar bekerja ekstra dalam memutuskan mata rantai peredaran minuman keras tersebut di kalangan anak muda dan remaja.
“Kami dengar sudah sampai pada gen Z kita juga sudah terdampak mengonsumsi miras oplosan ini, terutama jenis arak dan miras alkohol tinggi lainnya, ini berbahaya bagi generasi kita kedepan, harus di berantas supaya tidak terus menjadi tren negatif di daerah ini,” ungkapnya.
Disisi lain legislator senior partai Golkar ini juga mengungkapkan, sebagai bentuk upaya dalam menanggulangi peredaran miras di daerah ini sudah ada payung hukum yakni Perda Miras yang sejatinya bisa mengurangi bahkan memutus mata rantai peredaran miras ilegal di daerah.
Sehingga dalam hal ini menurutnya jajaran Satpol PP yang sudah memiliki kewenangan bisa berkolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri.
“Satpol PP kita sudah ada Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) jadi kami kira sudah bisa bertindak tegas dalam konteks ini, tinggal kolaborasikan dengan jajaran TNI dan Polri dalam penindakan dilapangan,” tutupnya. (Darmo)
Discussion about this post