KALAMANTHANA, Palangka Raya – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangka Raya, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat. Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, namun tetap memiliki hak untuk menentukan pilihan sesuai hati nurani.
“ASN bisa menilai mana kandidat yang layak untuk dipilih. Namun tidak boleh secara langsung mendukung atau terlibat dalam kegiatan politik,” ujar Hap Baperdu, Kamis (10/10/2024).
Meski ASN diperbolehkan hadir dalam beberapa kegiatan politik, Hap Baperdu menekankan pentingnya menjaga netralitas. Isu ini terus digaungkan di berbagai forum menjelang pilkada untuk memastikan ASN tidak terseret dalam politik praktis yang dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Berpolitik itu penting, tapi ASN tidak boleh terlibat langsung,” tegas Baperdu.
Baperdu juga mengingatkan pentingnya pemahaman politik bagi ASN, mengingat banyak keputusan dan kebijakan yang dihasilkan dari proses politik. “Pemahaman yang baik tentang politik akan membantu ASN dalam menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan profesional, tanpa harus terlibat secara langsung,” jelasnya.
Dengan terus menyuarakan netralitas, diharapkan ASN di Kota Palangka Raya tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik. Hal ini bertujuan agar pilkada dapat berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan. (Mit)
Discussion about this post