KALAMANTHANA, Sampit – Sebagai bentuk memaksimalkan fungsi pelayanannya jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit memberikan bantuan hukum bagi tahanan , warga binaan ini menerima bantuan hukum dari Layanan POSBAKUM Lapas Sampit yang dilaksanakan atas kerjasama Lapas Kelas IIB Sampit dengan Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Eka Hapakat Sampit, Rabu (16/10/2024).
Kalapas Sampit Meldy Putera menjelaskan, Kegiatan ini dilakukan untuk membantu tahanan di dalam Lapas Kelas IIB Sampit yang memerlukan Bantuan Hukum dalam Proses Hukum yang sedang dijalani mereka.
Dia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PKBH Eka Hapakat Sampit yang telah memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada para tahanan Lapas Sampit. Menurutnya, ini sangat penting dan berarti bagi Tahanan Lapas Sampit.
“Ini merupakan edukasi bagi Tahanan, agar mereka semakin mengerti dan memahami hukum yang berlaku. Harapannya, ke depannya mereka terbantu dalam proses peradilan yang dijalani hingga pada akhirnya tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” tutur Meldy Putera. (Darmo)
Discussion about this post