KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara menggelar kegiatan pelatihan kewirausahaan koperasi bagi pengurus dan pengelola koperasi se-Barito Utara, 22-24 Oktober 2024.
Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M Mastur dalam sambutannya mengatakan pengelolaan dan pengembangan sumber daya ekonomi masyarakat harus diorganisir dengan baik, sehingga betul-betul memberikan dampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena kata Mastur hal ini sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 33, diantaranya pasal 33 ayat 1 berbunyi “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan“ dengan penjelasan antara lain menyatakan, kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang, dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.
“Dalam hal ini pasal 33 UUD 1945 menempatkan Koperasi dalam kedudukannya sebagai sokoguru perekonomian nasional, atau bagaian integral tata perekonomian nasional,” kata Mastur saat membuka kegiatan, Selasa (22/10/2024).
Pengelolaan sumber daya ekonomi masyarakat, selaras dengan salah satu misi Kabupaten Barito Utara, yaitu peningkatan ekonomi masyarakat, maka pengelolaan dan pengembangan sumber daya ekonomi masyarakat harus diorganisir dengan baik.
Diantaranya melalui wadah badan usaha koperasi, terkait hal ini harus didukung dengan kualitas sumber daya manusia para pengelola koperasi.
“Terkhusus di Kabupaten Barito Utara, terus kita upayakan melalui program dan kegiatan, diantaranya melalui kegiatan sosialisasi, pelatihan dan bimbingan teknis bagi pengurus, pengawas, pengelola dan anggota koperasi, termasuk pemangku kepentingan, pemuda, wanita dan masyarakat peduli koperasi,” kata dia.
Lebih lanjut Mastur mengatakan begitu juga pada hari ini akan dilaksanakan pembukaan pelatihan kewirausahaan koperasi, dengan harapan agar para pengelola koperasi memiliki pengetahuan, wawasan, keterampilan dan kompetensi dalam mengelola koperasinya masing-masing, terutama dimilikinya jiwa wirausaha koperasi.
Sehinga koperasi dapat dikelola secara profesional, terutama dalam pengelolaan dan pengembangan bisnis koperasi yang inovatif dan kreatif selaras dengan perkembangan dunia usaha, kebutuhan anggota dan masyarakat konsumen.
“Termasuk strategi penciptaan produk, penciptaan peluang pasar dan pemasarannya, sehingga pelayanan lebih optimal dan memberikan dampak manfaat kepada anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,” imbuhnya.
Menurut Mastur, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap koperasi, salah satu kendala dan permasalahan pengelolaan koperasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya adalah tidak atau kurang dimilikinya jiwa wirausaha koperasi. (sly)
Discussion about this post