KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis kukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Barito Utara.
Prosesi pengukuhan perpanjangan jabatan kades dan Ketua BPD berlangsung di Arena Tiara Batara Muara Teweh, Rabu (23/10/2024).
Saat pengukuhan perpanjangan dilaksanakan juga penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Kepala Desa se-Barito Utara.
Sesuai Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang didalamnya tertuang ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan perpanjangan jabatan Kepala Desa se Barito Utara berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Barito Utara.
Dan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/398/2024 tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan Badan Musyawarah Desa di Kabupaten Barito Utara.
Pj Bupati Muhlis mengatakan atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara, Ketua Apdesi Barito Utara yang telah melaksanakan acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua BPD dirangkumkan dengan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Kepala Desa se Barito Utara pada hari ini.
Peran kepala desa dan BPD kata Muhlis sangat vital dalam mengembangkan potensi yang ada di desa. Dengan berbagai tantangan yang terus berkembang, perlu bersinergi dan berinovasi dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat.
“Mari kita tingkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah ini, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” kata Pj Bupati Muhlis.
Dikatakan Pj Bupati dengan terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang didalamnya tertuang ketentuan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Hal ini merupakan tantangan bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa agar mulai mempersiapkan penyusunan RPJM Desa untuk dua tahun masa perpanjangan jabatan, dengan tetap memperhatikan peraturan dan petunjuk berkaitan dengan hal tersebut,” ucap Muhlis.
Menurut Pj Bupati, salah satu aspek penting dalam kelancaran proses pembangunan desa adalah kepala desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa harus berdomisili atau bertempat tinggal di desa yang yang dipimpin atau tempatnya bertugas.
Hal ini jelas Muhlis penting agar mereka lebih memahami kondisi, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat setempat. Dengan begitu, mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efektif dan responsif terhadap komunitas. Jika ada pertanyaan lebih lanjut tentang peran mereka atau aturan lainnya.
“Kami berharap dengan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Barito Utara dapat membawa stabilitas dalam kepemimpinan desa, sehingga program dan kebijakan yang telah direncanakan dapat dilanjutkan dengan konsisten,” kata Pj Bupati Muhlis.
93 Kepala Desa Diperpanjang Masa Jabatan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara, Suparmi A Aspian mengatakan sebanyak 93 jabatan kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya.
Kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya ini terdiri dua kelompok dengan didasarkan pada periode pemilihan dan pelantikan kepala desa serentak.
“Kelompok kepala desa pertama ada 20 kepala desa. Dimana kepala desa ini terpilih pada tahun 2019 dan dilantik pada tanggal 23 Desember 2019 yang terakhir masa jabatan pada 23 Desember 2025 dan diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Desember 2027,” kata Suparmi.
Kelompok dua, terdiri dari 73 kepala desa. Dimana kepala desa ini terpilih pada tahun 2022 dan dilantik pada tanggal 27 Juni 2022 yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 21 Juni 2028 diperpanjang sampai dengan 21 Juni 2030.
Lebih lanjut Kadis SosPMD Barit Utara mengatakan sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2024 yang berbunyi, masa keanggotaan BPD selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Menurut Suparmi, berdasarkan ketentuan tersebut maka masa jabatan keanggotaan BPD yang semula 6 (enam) tahun diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun. Dalam pengukuhan ini terdapat 93 BPD yang terdiri dari 561 orang keanggotaan yang akan di perpanjang masa jabatannya.
BPD yang diresmikan pada tahun 2018 dan akan berakhir masa jabatannya ditahun 2024 terdiri dari 2 (dua) BPD dengan keanggotaan 10 orang diperpanjang masa jabatannya sampai tahun 2026.
BPD yang diresmikan pada tahun 2019 dan akan berakhir masa jabatannya ditahun 2025 terdiri dari 29 BPD dengan keanggotaan 183 orang diperpanjang masa jabatannya sampai tahun 2027.
BPD yang diresmikan pada tahun 2020 dan akan berakhir masa jabatannya ditahun 2026 terdiri dari 50 BPD dengan keanggotaan 294 orang diperpanjang masa jabatannya sampai tahun 2028.
Kemudian BPD yang diresmikan pada tahun 2021 dan akan berakhir masa jabatannya ditahun 2027 terdiri dari 11 BPD dengan keanggotaan 67 orang diperpanjang masa jabatannya sampai tahun 2029.
BPD yang diresmikan pada tahun 2022 dan akan berakhir masa jabatannya ditahun 2028 terdiri dari 1 (satu) BPD dengan keanggotaan 7 (tujuh) orang diperpanjang masa jabatannya sampai tahun 2030.(sly)
Discussion about this post