KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Sidang Paripurna pada Kamis (24/10/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Subandi, membahas tiga agenda utama, yakni tindak lanjut evaluasi APBD Perubahan 2024, revisi peraturan tata tertib (tatib) DPRD, serta pembahasan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Subandi menjelaskan bahwa agenda pertama berfokus pada evaluasi APBD Perubahan 2024 yang dilakukan oleh Gubernur. Hasil evaluasi tersebut telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan disahkan dengan dukungan penuh dari delapan fraksi.
“Perubahan APBD tersebut telah ditindaklanjuti sesuai hasil dari Gubernur dan sudah didukung oleh delapan fraksi,” ungkapnya.
Agenda kedua membahas revisi peraturan tata tertib DPRD yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) melaporkan hasil tindak lanjut dari fasilitasi tersebut dalam rapat.
Agenda ketiga mencakup evaluasi dan fasilitasi terkait Perda dan Raperda, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. DPRD bersama Pemerintah Kota menyetujui dan mengesahkan dua Raperda serta satu Peraturan DPRD dalam rapat tersebut.
Subandi berharap dengan disahkannya perubahan APBD serta regulasi lainnya, Pemerintah Kota bisa segera menjalankan program-program yang tertunda.
“Harapan kita, dengan disahkannya perubahan APBD ini, program-program yang tertunda dapat segera dilaksanakan,” tutup Subandi. (Mit)
Discussion about this post