KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanian, terutama terkait rencana pembukaan lahan pertanian padi seluas 10.000 hektare di wilayah kota.
Hatir Sata Tarigan menyatakan dukungannya terhadap Perda tersebut, namun menekankan pentingnya langkah konkret dari pemerintah dalam merealisasikan rencana tersebut.
“Jangan hanya sekadar Perda, tapi harus diwujudkan dengan solusi konkret, seperti rencana membuka lahan pertanian seluas 10.000 hektare. Jika diserahkan ke petani tanpa dukungan, ini sangat berat bagi mereka,” ujar Hatir Sata Tarigan, Jumat (25/10/2024).
Ia menyoroti tantangan yang dihadapi petani dalam membuka lahan skala besar tanpa fasilitas yang memadai. Menurutnya, pemerintah harus menyediakan alat berat seperti ekskavator dan traktor agar rencana tersebut tidak hanya menjadi angan-angan.
“Membuka satu hingga dua hektare saja butuh alat berat, apalagi 10.000 hektare. Jika pemerintah tidak memfasilitasi, rencana ini bisa gagal,” tambah Hatir.
Hatir juga menyarankan agar pengadaan alat berat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendatang, dengan distribusi alat ke setiap kecamatan atau melalui dinas pertanian.
Menurutnya, hal ini akan memperlancar proses pembukaan lahan dan meningkatkan ketahanan pangan di Palangka Raya.
Hatir optimis, jika pembukaan lahan ini berhasil, hasil produksi padi dapat memenuhi kebutuhan lokal dan bahkan menjadi surplus untuk didistribusikan ke daerah lain. Namun, ia kembali mengingatkan bahwa biaya tinggi untuk pengadaan alat berat dan dukungan pemerintah sangat diperlukan.
“Dengan Perda yang kuat dan dukungan fasilitas dari pemerintah, sektor pertanian di Palangka Raya dapat berkembang, dan kesejahteraan petani pun akan meningkat,” pungkas Hatir. (Mit)
Discussion about this post