KALAMANTHANA, Sampit – Setelah sempat di bahas oleh jajaran legislatif bersama pihak eksekutif, APBD Perubahan tahun 2024 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di tolak oleh pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal ini lantaran ada kendala teknis yakni persoalan keterlambatan penyampaian ke pemerintah Provinsi.
Anggota Komisi I DPRD Kotim M.Kurniawan Anwar Rabu (6/11/2024) menyampaikan, penolakan oleh pemerintah provinsi tersebut merupakan murni kesalahan di internal DPRD yang mana akibat terlalu lamanya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dibentuk serta unsur pimpinan DPRD yang belum juga depinitif.
“Kendala teknis inilah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan, sehingga pihak pemerintah Provinsi menolak APBD Perubahan kita, kenapa terjadi keterlambatan, karena memang saat itu DPRD Kotim belum tersusun AKD, lantaran ketua atau unsur pimpinan dewan belum depinitif,” ungkapnya.
Disisi lain legislator PAN ini juga menegaskan, apa yang di putuskan oleh pemerintah provinsi merupakan hal yang wajar agar tidak menyalahi prosedur dan aturan terkait soal teknis penyampaian APBD untuk di evaluasi ke tingkat pemerintah provinsi itu sendiri.
“Kami kira itu hal yang wajar, dan ini harus dijadikan pelajaran bagi kita semua termasuk partai-partai yang saat ini ada kursi di DPRD, jangan sampai kejadian seperti nantinya terulang kembali, mungkin itu yang bisa kita tekankan,” timpalnya.
Sebelumnya jajaran legislatif bersama mitra kerja sempat membahas dan bahkan mengetuk palu tanda di sepakatinya APBD Perubahan tahun anggaran 2024 tersebut. Namun APBDP ini ditolak setelah di ajukan ke pemerintah Provinsi lantaran adanya keterlambatan dari waktu yang sudah ditentukan. (Darmo)
Discussion about this post