KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Muhlis menjelaskan bahwa APBD Barito Perubahan Barito Utara tidak ada, yang ada adalah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait dengan pergeseran-pergeseran anggaran yang sudah ada.
“Pergeseran anggaran yang ada itu terkait hal-hal yang penting, mendesak baik itu untuk gaji pegawai, operasional kantor, listrik dan sebagainya, hal itu tidak mungkin tidak ada, karena sebenarnya kita punya uang (dana), hanya aturan saja,” kata Muhlis, Senin (18/11/2024).
Aturannya kata Muhlis memang harus di sepakati oleh DPRD. Tapi untuk hal-hal pokok mendasar tetap bisa menggunakan dana tersebut dengan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada. Dan itu juga sudah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Memang banyak yang terkendala akibat APBD Perubahan tidak ada. Seharusnya kita tambah anggaran untuk pemeliharaan jalan, karena kemaren tidak jadi berarti ada hal-hal yang tergantung dalam APBD Perubahan. Dan banyak hal-hal yang tidak bisa dilakukan,” kata dia.
Tapi kata Muhlis ini lah namanya pemerintahan ada kalanya meningkat ada kalanya turun, komunikasi dengan pihak legislatif biasa seperti itu. Prinsipnya kami dari eksekutif selalu berupaya untuk memenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kapan jadwal harus kita sampaikan rancangan KUA PPAS dan sebaginya kita sampaikan, kapan saja kita sampaikan, rancangan APBD kita sampaikan semua, persoalan itu dibahas atau tidak bukan urusan kami, itu urusan dewan,” tegas Muhlis.
Muhlis berharap masyarakat bisa memahami hal ini dan mendukung Pemkab Barito Utara dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Barito Utara.(sly)
Discussion about this post