KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kembali mengukir prestasi dengan meraih Anugerah Pasar Tertib Ukur (PTU) dari Kementerian Perdagangan RI, sebuah penghargaan yang mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam melindungi konsumen melalui pelayanan kemetrologian yang baik.
Penghargaan ini diserahkan dalam acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 yang berlangsung di Kota Banjarmasin, Senin (18/11).
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menerima penghargaan tersebut secara langsung dari Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri.
Dalam sambutannya, Hera menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini, yang menurutnya merupakan hasil dari kerja keras seluruh pihak, terutama Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Kota Palangka Raya.
“Penghargaan ini bukan hanya sebagai bukti atas konsistensi dan komitmen kami dalam memastikan perlindungan konsumen, tetapi juga sebagai dorongan bagi kami untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujar Hera setelah menerima penghargaan.
Anugerah PTU ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja Pemko Palangka Raya dalam hal pelayanan kemetrologian, khususnya terkait dengan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada konsumen dalam transaksi perdagangan, memastikan bahwa barang yang mereka beli sesuai dengan takaran yang semestinya.
Menurut Hera, penghargaan ini juga menjadi pemacu semangat bagi Pemko Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, terutama dalam sektor perdagangan yang langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Dengan adanya penghargaan ini, kami berharap Palangka Raya bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hera menegaskan komitmennya untuk menjaga standar pelayanan yang telah tercapai dan terus berupaya memastikan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang berpihak pada perlindungan konsumen. (bs)
Discussion about this post