KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – MI, warga Kabupaten Kapuas, marah tiada kepalang. Begitu membuka kantong plastik hitam, dia sadar dirinya sudah kena tipu pelaku hipnotis dan gendam.
Tak ada lagi emas yang sebelumnya dia taruh di kantong plastik hitam itu. Padahal, dialah yang memasukkan sebagian emas perhiasannya ke kantong itu. Sebagian lagi oleh BA dan DA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang baru dia kenal.
Salah satu pelaku melepaskan satu buah kalung emas beserta mata kalung emas dan satu buah gelang emas, kemudian korban melepaskan sendiri dua buah cincin emas, memasukkannya ke dalam satu kantong plastik warna hitam, dan membungkusnya.
Saat menerima tawaran BA dan DA untuk mengusir aura gelap dalam rumahnya, kedua pria Banjarmasin itu memang wanti-wanti, agar emas yang ditaruh di kantong plastik itu baru boleh dibuka selepas magrib. Kalau bisa, lebih baik jika tak dibuka dulu selama tiga hari.
Setelah sampai di rumah, MI menyimpan bungkusan plastik hitam tersebut di dalam lemari. Korban pun menceritakan kejadian tersebut ke anaknya.
Sang anak sepertinya sudah mulai curiga. Dia pun meminta MI untuk melakukan pengecekan isi plastik hitam tersebut.
Setelah di buka ditemukan bahwa emas-emas korban telah hilang. Isi dari plastik hitam tersebut adalah satu lembar uang 5 ribu rupiah, 3 buah batu dan 3 buah uang logam.
“Atas kejadian tersebut, korban MI merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani mewakili Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma di Kuala Kapuas, Kamis 16 Januari 2025.
Polisi pun bergerak. Satreskrim Polres Kapuas, atas bantuan Polresta Banjarmasin, akhirnya berhasil meringkus BA dan DA.
“Keduanya adalah warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat ini masih diperiksa penyidik,” kata Abdul Kadir.
Tertangkapnya kedua pelaku pria baya ini, berawal dari laporan korban kepada polisi yang terjadi pada Sabtu 21 Desember 2024 lalu.
Kedua pelaku berhasil diringkus pada Selasa (14/1) sekitar pukul 18.00 WIT di Kota Banjarmasin. Satreskrim Polres Kapuas dibatu oleh Polsek Banjarmasin Selatan menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp1,1 juta, dan Rp1.073.000 berikut kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.
“Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP Junto 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dan saat ini sedang ditahan di Polres Kapuas,” tambah Abdul Kadir Jailani. (*)
Discussion about this post