KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anda ibu yang sedang hamil? Atau punya bayi berusia 0-11 bulan? Siap-siaplah menerima kucuran bantuan sosial Januari 2025 ini.
Bantuan sosial untuk ibu hamil dan orang tua yang memiliki bayi berusia 0-11 bulan ini adalah bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2025.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan ibu hamil akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp750.000 per tiga bulan sebagai bagian dari perlindungan jaminan sosial.
“Ibu hamil, Rp750.000 per tiga bulan. Itu artinya Rp3 juta,” kata Gus Ipul dalam Raker Bersama Komisi VIII belum lama ini.
Hal serupa juga akan didapatkan oleh ibu dengan anak bayi usia 0-11 bulan. Ia menyebut dalam kategori ini mereka juga akan mendapatkan bansos sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.
Bantuan itu, menurutnya untuk menunjang kebutuhan ibu dalam memberikan ASI kepada anak, vitamin hingga pemeriksaan kesehatan bagi ibu dan balitanya.
Bantuan untuk ibu hamil dan memiliki bayi usia 0-11 bulan ini adalah bagian dari bansos untuk Program Keluarga Harapan.
Di tahun ini, pencairan bansos PKH ada empat tahap yang akan disalurkan hingga akhir Desember 2025.
Pada 2025, program ini akan terus diperluas agar lebih banyak keluarga yang membutuhkan, terutama mereka yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia dan penyandang disabilitas.
Dana bantuan PKH akan dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan. Pada tahun 2025, pencairan tahap pertama dimulai pada bulan Januari dan mencakup periode Januari, Februari dan Maret.
Untuk pencairan, jadwalnya adalah sebagai berikut:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Berikut adalah rincian nominal dana bantuan sosial PKH tahun 2025 untuk setiap kategori penerima:
1. Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap, atau Rp 3.000.000 per tahun.
2. Balita (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap, atau Rp 3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp 225.000 per tahap, atau Rp 900.000 per tahun.
Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap, atau Rp 1.500.000 per tahun.
Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap, atau Rp 2.000.000 per tahun.
4. Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per tahap, atau Rp 2.400.000 per tahun.
5. Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap, atau Rp 2.400.000 per tahun.
Discussion about this post