KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Usianya sudah baya. Sudah 65 tahun. Tapi, BA kini harus berurusan dengan polisi. Dia diduga terlibat kejahatan hipnotis atau gendam di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam melancarkan aksinya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, BA tak sendirian. Dia berkolaborasi dengan DA. Juga sudah baya, 51 tahun.
Baik BA maupun DA bukanlah warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Mereka sama-sama warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Keduanya adalah warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat ini masih diperiksa penyidik,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani mewakili Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma di Kuala Kapuas, Kamis 16 Januari 2025.
Tertangkapnya kedua pelaku pria baya ini, berawal dari laporan korban kepada polisi yang terjadi pada Sabtu 21 Desember 2024 lalu.
Kedua pelaku melakukan aksinya terhadap korban berinisial MI (65) warga Jalan Barito Kuala Kapuas.
Kedua pelaku berhasil diringkus pada Selasa (14/1) sekitar pukul 18.00 WIT di Kota Banjarmasin. Satreskrim Polres Kapuas dibatu oleh Polsek Banjarmasin Selatan menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp1,1 juta, dan Rp1.073.000 berikut kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.
“Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP Junto 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dan saat ini sedang ditahan di Polres Kapuas,” tambah Abdul Kadir Jailani. (*)
Discussion about this post