KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak jualan di sepanjang kawasan Jembatan Merdeka Puruk Cahu, diberikan edukasi pemahaman dan imbauan dari anggota Satpol PP Murung Raya (Mura), Kalteng, Senin (3/2/2025).
Pemberian sosialisasi sekaligus edukasi pemahaman juga imbauan diberikan Satpol PP Mura dilakukan karena keberadaan PKL dinilai dapat mengganggu pengguna jalan serta dapat memicu berkurang nilai estetika kota Puruk Cahu pasalnya terlihat kumuh dan kurang bersih.
Seperti diketahui bahu jalan kawasan Jembatan Merdeka Puruk Cahu ini sebenarnya tidak diperuntukan untuk berjualan para PKL. Serta tidak ada aturan yang memperbolehkan untuk dijadikan lokasi atau tempat berjualan.
Dengan demikian pihak Satpol PP Mura tidak melakukan penertiban hanya untuk memberi imbauan supaya pedagang tidak melebarkan lapak jualannya ke bahu jalan karena dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Kasat Pol PP dan Damkar Mura, K Zen Wahyu, menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi kepada pedagang kaki lima ini dilakukan pihaknya untuk memberikan edukasi dan imbauan agar mereka berjualan dapat memperhatikan keamanan dan keselamatan pengendara dan pedagang itu sendiri.
“Mengingat ini jalan pintu keluar masuk kota Puruk Cahu, pedagang diberi pemahaman agar mereka berjualan tidak mengganggu pengguna jalan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pedagang,” kata Wahyu menegaskan. (bil)
Discussion about this post