KALAMANTHANA, Palangka Raya – Majelis konstitusi mengabulkan penarikan perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Kabupaten Kapuas 2024.
Keputusan itu dibacakan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Suhartoyo di Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan penarikan kembali perkara PHPU Kabupaten Kapuas yang diajukan pasangan Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin itu.
“Menyatakan permohonan ditarik kembali,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.
Tak hanya PHPU Kapuas, Suhartoyo juga mengumumkan keputusan dan penetapan pengabulan permohonan penarikan kembali PHPU di sejumlah daerah di Indonesia.
“Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon,” katanya.
Meskipun begitu, posisi pemenang Pilkada Kapuas, Wiyatno-Dodo belum terlalu aman. Pasalnya, masih ada satu gugatan lain yang masih akan diumumkan hakim konstitusi hari ini.
Pilkada Kabupaten Kapuas sendiri, seperti diketahui, digugat oleh dua pasangan sekaligus. Selain gugatan pasangan Muhammad Alfian Mawardi/Agati Sulie Mahyudin yang sudah ditarik, ada pula gugatan dari Erlin Hardi dan Alberkat Yadi.
Pilkada Kabupaten Kapuas sendiri, berdasarkan rekapitulasi KPU Kapuas, dimenangkan pasangan Wiyatno-Dodo. Duet ini meraih 53.367 suara.
Pasangan Alfian-Agati dan Erlin-Yadi adalah peraih suara terbanyak di bawahnya. Erlin-Yadi mendapatkan 47.763 suara, sementara Alfian-Agati dengan 45.236 suara. (*)
Discussion about this post