KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya bakal maju ke sidang pembuktian PHPU Pilkada Barito Utara. Apa yang harus mereka lakukan?
Penetapan keputusan majunya gugatan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya pada sidang pembuktian PHPU Pilkada Barito Utara disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra di Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.
Dalam putusan dismissal PHPU pilkada yang sedang ditangani MK, perkara PHPU Pilkada Barito Utara termasuk di antara tujuh perkara yang maju ke pembuktian.
Saldi Isra menyebutkan setelah lanjut ke pembuktian, maka pihak pasangan calon, termasuk Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, akan menjalani persidangan pada pekan depan.
“Jadwal sidang dilanjutkan pada 7-17 Februari. Jadwalnya nanti ditetapkan pihak kepaniteraan,” ujar Saldi Isra.
Dia menambahkan dalam agenda sidang pembuktian, para pihak harus mengajukan saksi maksimal empat orang. Selain itu, juga menghadirkan saksi ahli.
“Saksi dan saksi ahli maksimal empat orang untuk satu perkara, pada masing-masing pihak. Diperiksa sekaligus untuk satu kali sidang. Hanya satu kali, kecuali MK menetapkan lain,” tambahnya.
Bagi yang akan mengajukan saksi, tambah Saldi Isra, harus segera menyerahkan daftar identitas kepada MK dan menjelaskan pokok-pokok apa yang akan disampaikan masing-masing saksi.
“Untuk ahli, harus ada CV dan izin dari institusi dan juga keterangan apa yang akan disampaikan ahli,” sebutnya pula.
Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Jakarta, Rabu 5 Februari 2025, menetapkan bahwa perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Kabupaten Barito Utara memasuki masa pembuktian.
Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menyebutkan ada tujuh perkara yang masuk pada tahap pembuktian. Salah satunya adalah gugatan Pilkada Kabupaten Barito Utara yang diajukan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Selain Pilkada Barito Utara, enam pilkada lainnya yang juga berlanjut ke pembuktian adalah Pilbup Kutai Kartanegara, Pilbup Berau, Pilbup Siak, Pilbup Pamekasan, Pilbup Halmahera Selatan, dan Pilbup Belu. (*)
Discussion about this post