KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kapan masyarakat Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, bakal tahu siapa bupati mereka lima tahun ke depan? Ini jawabannya.
Persoalan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Kabupaten Lamandau berujung di Mahkamah Konstitusi. Pasangan Hendra Lesmana dan Budiman menggugat KPU Lamandau dengan pasangan Aditya Putra dan Abdul Hamid sebagai pihak terkait.
Di Kalimantan Tengah, dari banyak gugatan PHPU pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Pilkada Kabupaten Lamandau adalah satu dari dua yang masuk ke sidang pembuktian. Satu lainnya adalah Pilkada Barito Utara.
Mahkamah Konstitusi sudah mengumumkan jadwal sidang pembuktian pada PHPU Pilkada Kabupaten Lamandau. Sidang tersebut akan digelar pada Jumat 14 Februari 2025 mendatang mulai pukul 08.00 WIB.
Sidang tersebut hampir pasti akan jadi sidang terakhir bagi MK untuk memutuskan perkara PHPU Pilkada Kabupaten Lamandau. Seperti diumumkan, MK menetapkan sidang pembuktian hanya berlangsung sehari.
Baca Juga: Maju ke Pembuktian di MK, Ini yang Harus Disiapkan Akhmad Gunadi-Sastra Jaya
Dalam sidang pembuktian, para pihak diberikan kesempatan mengajukan empat saksi, termasuk ahli. Adapun komposisi saksi dan ahli, diserahkan sepenuhnya kepada para pihak.
Jika dalam sidang tersebut kubu Hendra Lesmana dan Budiman gagal membuktikan dalilnya, maka hari itulah Aditya Putra dan Abdul Hamid memenangkan Pilkada Kabupaten Lamandau. Namun, bila MK memutuskan pemungutan suara ulang, maka prosesnya akan semakin panjang.
Sebelumnya, pasangan Hendra Lesmana dan Budiman menggugat KPU Lamandau ke MK atas penetapan hasil Pilkada Kabupaten Lamandau.
Dalam dalilnya, pasangan Hendra Lesmana dan Budiman menyebutkan adanya intimidasi dan ancaman oleh tim sukses Aditya Putra dan Abdul Hamid pada saat pemungutan suara.
Kubu Hendra-Budiman mengaku tindakan-tindakan ancaman maupun intimidasi tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamandau. Tapi, Bawaslu tidak menindaklanjuti, bahkan menolak laporan tersebut.
Baca Juga: Fakta di Balik Lolosnya Wiyatno-Dodo dari Dua Gugatan PHPU Kapuas
“Pemohon telah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lamandau, namun pihak Bawaslu tidak menindaklanjuti, bahkan menolak laporan pengaduan atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ujar kuasa hukum Pemohon, Isnaldi dalam sidang sebelumnya, Senin 13 Januari 2025.
Menurut kubu Hendra-Budiman, tindakan intimidasi tersebut melanggar Pasal 69 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Di samping itu, dia menduga Ketua Bawaslu Lamandau telah bersikap tidak netral dan berpihak pada paslon Aditya-Hamid karena pada 7 Oktober 2024 ditemukan fakta Ketua Bawaslu Lamandau mengadakan pertemuan dengan ketua tim paslon 2 untuk membahas strategi pemenangan.
Pihak Hendra-Budiman menyebutkan pula ada pemilih bernama Devinda yang hendak mencoblos di TPS 015 (SDN 6 Nanga Bulik) Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik telah didatangi ibu-ibu yang mengaku sebagai tim pendukung paslon 2 dan melakukan intimidasi.
Intimidasi dilakukan dengan cara menarik tanda pengenal milik saksi sembari melontarkan kalimat “dibayar berapa kamu sampai mau mencoblos 01”.
Baca Juga: Harapan Nuryakin-Doni Kandas, MK Tolak Gugatan Pilkada Murung Raya
Kemudian ada pemilih bernama Florinda yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamandau pada saat hendak mencoblos didatangi Abidin Noor selaku timses paslon 2 dan mengintimidasi.
Intinya, yang bersangkutan melontarkan kalimat yang pada pokoknya menyatakan PNS dilarang memilih paslon 1 karena jika diketahui oleh paslon 2, maka yang bersangkutan akan dimutasi atau dipindahkan.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Lamandau, perolehan suara Hendra Lesmana-Budiman adalah 27.640 suara dan Aditya Putra-Abdul Hamid ialah 28.755 suara.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara tersebut akibat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU yang signifikan mempengaruhi keterpilihan pasangan calon.
Misalnya, Hendra-Budiman mendalilkan adanya kekeliruan dalam perhitungan di mana surat suara yang masuk untuk pihaknya dan Rizky-Hamid tidak cocok dengan fisik surat suara yang dihitung sehingga surat suara tidak sah dikurangi satu dan tidak dimasukkan dalam berita acara.
Selain itu, terdapat empat pemilih tambahan yang menggunakan KTP, tetapi tidak ada dalam daftar hadir. Kejadian itu terjadi di TPS 01 Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik.
Dalam petitumnya, Hendra-Budiman memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di 25 TPS yang disebutkan Pemohon serta memerintahkan KPU Kabupaten Lamandau untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 25 TPS tersebut. (*)
Discussion about this post