KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tahun Ular Kayu menunjukkan tanda-tanda sukses bagi Satresnarkoba Polres Barito Utara. Tak sampai sebulan, dua kasus sabu-sabu bukan ecek-ecek mereka ungkap.
Teranyar, Satresnarkoba Polres Barito Utara mengungkap mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 204,05 gram sabu dalam operasi yang dilakukan di Pelabuhan Waterfront City, Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kamis dinihari, 6 Februari 2025.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasi Humas Iptu Novendra menyebutkan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (32), warga Kecamatan Gunung Timang, yang diduga sebagai pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi, petugas menemukan dua plastik klip besar dan 13 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 204,05 gram brutto.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain 9 plastik klip kosong, 1 unit handphone, 1 pipet kaca, 1 korek api, serta beberapa barang pribadi milik tersangka.
Novendra menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.
Padahal, dua minggu sebelumnya, Satresnarkoba Polres Barut juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu lainnya. Saat itu, mereka menangkap MB alias Julak (61) di Muara Teweh.
Julak, pria asal Banjarmasin, dibekuk dengan barang bukti sabu-sabu seberat 97,29 gram ditaksir senilai Rp130 juta.
Nilai ekonomi sabu seberat 97,29 Gram harga estimasi di pasaran pemakai sabu berkisar Rp1.200.000-Rp1.300.000 per gram.
Julak ditangkap saat baru turun dari travel di Terminal Bus PBB, Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Melayu, Muara Teweh.
Diduga pria tua ini sudah masuk radar Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, karena lebih dahulu masuk informasi dia membawa sabu.
Langkah polisi menunggunya ternyata jitu. Begitu digeledah, polisi menemukan barbuk sabu yang disimpan dalam ransel.
“Kita tangkap pelaku, begitu dia turun dari travel yang datang dari Banjarmasin,” kata Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro, Kamis 23 Januari 2025.
Saat digeledah, dalam tas ransel terdapat kresek hitam berisi kotak handphone Oppo A5. Di dalamnya terdapat satu plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 97,29 gram.
Begitu barang bukti ditemukan, Julak langsung digelandang ke Mapolres Barito Utara. Pria tua beralamat di Pekapuran A Gang Abadi, RT 15, RW 2, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin ini menjalani proses penyidikan.
Polisi pun membawa beberapa barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, yakni proses pro justisia, termasuk mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi.
Sonny mengatakan, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman antara 5 sampai 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post