KALAMANTHANA, Tanjung – Sesal kemudian tiada berguna. Seorang ayah kini harus meringkuk di ruang tahanan Polres Tabalong. Teganya dia menggauli anaknya sendiri.
Sang ayah sudah diamankan di Polres Tabalong pada Kamis 6 Februari 2025 lalu. Polisi meringkusnya setelah menerima laporan.
Kepada poliris, dia mengakui perbuatannya itu. Sang ayahnya juga sangat menyesali perbuatannya, tega menyetubuhi anak kandung sendiri. Tapi, sesal kemudian memang tiada berguna.
Dia telah menghadirkan nasib malang untuk anaknya sendiri, seorang remaja putri berusia 16 tahun di Tabalong, Kalimantan Selatan. Anaknya adalah seorang siswi sekolah setara SMP di kabupaten tersebut.
PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo membenarkan penangapan tersebut. Dia pun tak mengelak bahwa kasus tersebut adalah persetubuhan ayah terhadap anak perempuannya.
Joko Sutrisno menyebutkan, berdasarkan keterangan korban, usai pulang sekolah pada Rabu 5 Februari lalu, dia dirayu ayah kandungnya untuk berhubungan badan di rumah mereka.
Saat itu, situasi rumah terhitung sepi. Istri sang ayah, ibu sambung dari korban, kala itu sedang keluar rumah.
Mendapatkan perlakuan bejat, dari ayah sendiri lagi, korban melapor kepada bibinya melalui pesan singkat.
Dia sampaikan dirinya mengaku takut dan trauma berada di rumah. Pasalnya, dia sudah disetubuhi ayahnya sendiri.
Tak mau percaya begitu saja, sang bibi mencoba memastikan kebenaran tersebut. Dia tantang korban untuk bersumpah demi menegaskan bahwa persetubuhan itu memang sudah terjadi.
Begitu yakin peristiwa itu terjadi, sang bibi menelepon adiknya, sekaligus paman korban. Dia sampaikan pula apa yang dia dengar itu.
Berdua mereka kemudian membawa korban ke rumah aparat desa. Dari sana, muncul kesepakatan untuk mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.
Sang ayah tak bisa berkutik. Dia lalu dicokok polisi dengan tuduhan melakukan persetubuhan di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Tabalong mengantongi sejumlah barang bukti yang disita berupa selembar KTP atas nama pelaku, selembar baju panjang batik warna biru, selembar sarung warna biru, selembar rok panjang warna hitam, selembar celana panjang warna hijau, selembar pakaian dalam wanita warna merah muda dan surat keterangan hasil pemeriksaan visum. (*)
Discussion about this post