KALAMANTHANA, Banjarmasin – Tak tahan dinginnya perkemahan Persami, seorang guru di Banjarmasin mencabuli tiga muridnya. Statusnya kini sudah tersangka.
Guru itu, RMS inisialnya, baru berusia 30 tahun. Dia sudah dijemput polisi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Oknum guru tersebut berinisial RMS, warga Kecamatan Banjarmasin Utara,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa di Banjarmasin, Minggu.
Eru Alsepa mengatakan, tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya saat kegiatan Pramuka melaksanakan perkemahan Sabtu dan Minggu atau kerap disebut persami di sekolah.
“Tersangka RMS sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak didiknya,” ujar Eru Alsepa.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin bersama anggota Resmob Subdit III Dit Krimum Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang oknum guru SMPN yang diduga melakukan perbuatan cabul kepada ketiga anak muridnya.
“Penangkapan terhadap RMS dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (5/2) malam, sekitar pukul 23.50 WITA saat berada di rumah,” ucap Eru Alsepa.
Dia mengatakan, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh RMS terjadi pada Minggu (15/12/2024) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, saat kegiatan Persami di salah satu SMPN di Kota Banjarmasin.
Setelah kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, para korban bercerita kepada orang tuanya, setelah dikonfirmasi kepada tiga korban dan mengakui barulah perbuatan bejat itu dilaporkan ke Polresta Banjarmasin.
“Kami telah menerima laporan pencabulan tersebut dan saat ini pelaku yang juga seorang oknum guru itu sudah diringkus oleh Tim Macan Resta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel,” tegas Eru. (*)
Discussion about this post