KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Di rumah saudaranya di Desa Jone, wanita NJ diamankan aparat Satreskrim Polres Paser. Apa salahnya?
NJ, wanita berusia 31 tahun itu, dilaporkan terlibat kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
NJ sendiri adalah warga Desa Tanah Periuk di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dua bulan sudah dia menghilang sampai ditemukan Satreskrim Polres Paser di Desa Jone pada Selasa 11 Februari 2025.
Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan mewakili Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menyebutkan kasus ini bermula dari laporan RH (29), warga Desa Suatang kepada polisi.
RH melaporkan dirinya kehilangan sepeda motor Honda Scoopy. Motor tersebut terakhir dalam penguasaan NJ karena dialah yang meminjamnya pada 14 Desember 2024.
“Korban awalnya meminjamkan sepeda motor kepada tersangka dengan alasan hanya digunakan sebentar,” kata Agus Setyawan
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak dikembalikan. RH pun berulang kali menghubungi tersangka, namun diberi alasan yang berbelit-belit.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Unit Jatanras dan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Paser melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah saudaranya di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Pada 11 Februari 2025 pukul 04.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, yang bersangkutan sudah berada di Mako Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti kendaraan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Discussion about this post