KALAMANTHANA, Sambas – Pria setengah baya, K, menyerahkan diri ke Polres Sambas, Kalimantan Barat. Ternyata, dia adalah pemicu remaja berusia 17 tahun membuang jasad bayi.
K, pria berusia 46 tahun, menyerahkan diri ke Polres Sambas di tengah pengusutan kasus penemuan jasad bayi laki-laki di sebuah parit di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Sambas.
Pria tersebut diduga adalah ayah dari jasad bayi yang dibuang remaja berusia 17 tahun itu. Sebab, berkali-kali sudah dia menyetubihi remaja putri itu.
Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono mewakili Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, mengungkapkan K telah menyetubuhi ibu si bayi yang merupakan remaja berusia 17 tahun. K telah menyetubuhi korban sejak Januari 2024 lalu.
“Korban mengakui dirinya melahirkan pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Dia melahirkan di toilet di rumahnya,” ungkap Rahmad kepada wartawan.
Peristiwa penemuan jasad bayi itu sempat membikin heboh Sambas. Jasad bayi itu ditemukan warga di sebuah parit atau anak sungai kecil.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapati ibu dari mayat tersebut yang ternyata masih di bawah umur.
“Dari hasil pemeriksaan, korban mengakui disetubuhi oleh K sebanyak lima kali,” beber Rahmad.
Pelaku, sebutnya, dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya. (*)
Discussion about this post