KALAMANTHANA, Samarinda – Mimpi MR jadi PNS kemungkinan terkubur. Masih jadi honorer, guru muda ini malah terlibat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya.
MS adalah guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di kawasan Samarinda Utara, Kalimantan Timur.
Kini, saat statusnya masih honorer dan jauh dari PNS, dia harus berurusan dengan Polresta Samarinda. Guru berusia 24 tahun itu diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang muridnya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar membenarkan pihaknya kini sedang menangani kasus ini. “Kami telah menerima laporan dari salah satu orang tua siswa yang anaknya bersekolah di SD tersebut,” kata Hendri Umar di Samarinda, Senin 17 Februari 2025.
Hendri Umar menyebutkan orang tua tersebut menyampaikan bahwa anaknya telah menerima tindakan tidak senonoh yang tidak seharusnya dilakukan oleh oknum guru.
Hendri Umar menjelaskan pelaku melakukan perbuatannya di dua tempat, yakni di ruang guru pada pertengahan Desember 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, dan di ruang kelas tiga pada pertengahan Januari 2025 pukul 11.00 Wita.
“Tindakan yang dilakukan oleh pelaku adalah secara paksa menarik tangan korban, memaksa memeluk, menggendong, dan mencium mulut korban,” ujarnya.
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.
“Setelah kami lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata ada beberapa korban lain yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan dari unit PPA Polresta Samarinda,” ujar Hendri.
Menurut dia, pihaknya telah mengidentifikasi sekitar tiga atau empat orang lagi yang menjadi korban dari pelaku yang sama.
“Setelah diinterogasi, pelaku menyatakan bahwa motifnya adalah karena pelaku merasa memiliki hawa nafsu terhadap anak di bawah umur. Pelaku memperlakukan anak-anak tersebut seperti orang dewasa,” ujarnya.
Hendri menambahkan pelaku menggunakan kesempatan atau posisinya sebagai seorang guru untuk lebih dekat dengan korban, sehingga akhirnya terjadilah perbuatan yang tidak pantas tersebut.
Atas perbuatannya, kata Hendri, pelaku MR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman, dan denda Rp5 miliar.
“Penambahan sepertiga itu karena perbuatan itu dilakukan berulang dan dia berstatus sebagai pendidik,” tambahnya. (*)
Discussion about this post