KALAMANTHANA, Tengarong – Lelah aparat Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara akhirnya membuahkan hasil. Mereka meringkus H (50) di baraknya.
Tak kurang dari lima hari dihabiskan aparat Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara untuk memantau pergerakan H. Dia diduga sebagai pemain yang ikut mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Awalnya, aparat Satreskrim Polres Kutai Kartanegara mendapatkan informasi dari masyarakat di Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Mereka merasa resah karena seringnya transaksi narkotika di daerahnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan selama lima hari, polisi pun mencium keberadaan H di baraknya di Jalan Gunung Belah, Loa Ipuh. Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, mereka langsung melakukan penggerebekan pada Jumat 14 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 Wita.
H bukannya tak membela diri. Dia mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya melalui jendela.
Barang bukti tersebut ditemukan berupa tujuh bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,66 gram serta beberapa alat dan bahan lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara dengan masyarakat.
“Kami berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat membantu mencegah penyebaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Tersangka H kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Discussion about this post