KALAMANTHANA, Singkawang – Jarang-jarang Kepala Kejari turun tangan langsung menangani kasus, apalagi pencabulan. Tapi, Kejari Singkawang, Nur Handayani melakukannya.
Kejari Singkawang Singkawang menghadirkan lima jaksa penuntut umum (JPU) dalam penanganan perkara tersebut.
“Ada lima JPU yang kita siapkan dalam perkara Aman, termasuk saya sendiri selaku Ketua Tim JPU,” kata Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani.
Kasus yang ditangani dan sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Singkawang, Selasa 18 Februari 2025 lalu, memang bukan main-main.
Yang duduk di kursi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah Herman alias Aman. Dia merupakan anggota DPRD Singkawang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius, beserta dua anggota masing-masing bernama Christian dan Erwan.
Pada sidang perdana ini, terdakwa Herman alias Aman didampingi oleh kuasa hukumnya dalam persidangan.
Sidang dibuka oleh majelis hukum secara tertutup untuk umum dan JPU membacakan surat dakwaan kepada terdakwa.
“Selanjutnya sidang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari untuk menghadirkan para saksi,” ujarnya.
Setelah pembacaan surat dakwaan, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Dalam pembacaan dakwaan, ada empat dakwaan yang dipersangkakan kepada terdakwa.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 dan atau pasal huruf C UU RI No 12 tahun 2022.
“Selain terancam sangkaan pidana UU Perlindungan anak, tersangka juga dijerat UU tindak kekerasan seksual,” ucapnya.
Dirinya pun turun langsung dalam persidangan dikarenakan kasus yang dialami Aman sudah menarik perhatian publik dan menjadi atensi bagi pimpinan sehingga dirinya ikut dalam tim JPU.
A sendiri merupakan anggota DPRD Singkawang terpilih periode 2024-2029. (*)
Discussion about this post