KALAMANTHANA, Penajam – Polres Penajam Paser Utara mengamankan ratusan botol miras ilegal di Kecamatan Sepaku, berdekatan dengan wilayah IKN. Bagaimana operasi berlangsung?
Pengungkapan kasus penjualan miras ilegal ini dilakukan Polres Penajam Paser Utara dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2025.
Operasi menyapu miras ilegal ini hanya dilakukan Polres Penajam Paser Utara tak lebih dari 24 jam. Mulai dari Selasa 18 Februari 2025 sore hingga Rabu 19 Februari 2025 dinihari.
Operasi dipimpin Ipda Jaya Wilantara selaku Kasatgas Gakkum dan melibatkan tim dari Satuan Samapta Polres Penajam Paser Utara. Mereka menyisir wilayah yang berdekatan dengan IKN itu.
Operasi diawali dengan mendatangi warung milik P yang berada di RT 04, Kelurahan Pemaluan. Di sini, petugas menemukan lima botol anggur merah merek Cap Orang Tua.
Selain itu, di toko sembako milik U yang masih berlokasi di RT 04, petugas berhasil menyita 43 botol minuman keras berbagai merek, termasuk anggur merah Cap Orang Tua dan anggur hijau merek Api.
Tim kepolisian juga melakukan razia di dua rumah makan yang berada di Desa Bumi Harapan. Di Lapo Tuak Sitinjak 2 milik E, ditemukan 35 botol minuman keras, termasuk anggur merah dan bir hitam Guinness.
Sementara itu, di rumah makan Lapo Miduk Sinaga milik K, polisi menyita sebanyak 162 botol minuman keras berbagai jenis, mulai dari anggur merah Gold, vodka, hingga whiskey Mansion House.
Seluruh barang bukti beserta pemiliknya telah diamankan di Mapolres PPU untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah menyusun Laporan Polisi Model-A sebagai bagian dari proses hukum terhadap pelaku yang melanggar aturan.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Samapta AKP Maman menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melaksanakan operasi serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal,” ujar Maman. (*)
Discussion about this post