KALAMANTHANA, Palangka Raya – AR alias Lia (40), kini terancam hidup di penjara 6 tahun. Pasalnya, dia diringkus polisi dengan barang bukti sabu-sabu di Komplek Palangkasari, Palangka Raya.
AR diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam sebuah penggerebekan di Jalan Darmosugondo No 33, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Dia diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 23 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 51,23 gram, 4 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,15 gram.
Selain itu, aparat Polresta Palangka Raya juga menyita berbagai alat yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika. Di antaranya 2 sendok sabu, 1 unit timbangan digital, serta 2 pack plastik klip.
Selain itu, turut diamankan sekaleng permen merek Eclipse warna hijau, satu kotak merek Monster warna hitam, satu dompet warna hitam, satu handphone OPPO warna biru, serta uang tunai sebesar Rp1,08 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika yang jumlahnya cukup signifikan. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” ucapnya, Jumat 21 Februari 2025.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut. (*)
Discussion about this post