KALAMANTHANA, Penajam – Saling klaim kepemilikan lahan eks Dwi Mekar Persada (DMP) di Riko-riko dan Sepan membuat Pemkab Penajam Paser Utara pusing. Mereka pun melibatkan Kejaksaan Negeri PPU.
Sekda Penajam Paser Utara, Tohar, menggelar pertemuan dengan Kejari PPU di Kantor Kejaksaan Negeri PPU untuk membahas hal tersebut, menyusul Kick-off Meeting Permohonan Pendampingan Hukum itu, Jumat 28 Februari 2025.
Pertemuan ini membahas jalan keluar dari permasalahan tanak eks Izin Usaha Perkebunan PT Dwi Mekar Persada.
Pertemuan ini dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesra PPU, Nicko Herlambang, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari PPU, Nur Rachmansyah beserta jajaran, serta Lurah Riko dan Lurah Sepan bersama perangkatnya.
Pemkab PPU mengajukan permohonan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Kejari PPU melalui surat resmi Nomor 100.3.10/202/Tu-Pimp/HUKUM tanggal 7 Februari 2025.
Langkah ini diambil untuk menyelesaikan klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat di lahan eks PT DMP di Kelurahan Riko dan Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam.
.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas klasifikasi klaim lahan yang telah dikumpulkan oleh pemerintah kelurahan.
Data yang dihimpun dari Kelurahan Riko menunjukkan adanya 26 warga PPU yang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, sementara 42 warga lainnya hanya mengandalkan batas penunjukan di lapangan.
Selain itu, terdapat 34 warga dari luar PPU yang memiliki bukti kepemilikan dan 10 warga luar PPU yang hanya mengandalkan batas wilayah.
Sementara itu, Kelurahan Sepan mencatat 130 warga PPU yang mengklaim lahan seluas 261 hektar berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT DMP.
Namun, hingga saat ini, belum ada ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang menggarap lahan tersebut. (*)
Discussion about this post