KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pelarian HI dan SH, penjual emas palsu asal Kabupaten Kapuas, berakhir di Kalimantan Timur, tepatnya di Samboja, Kutai Kartanegara.
HI dan SH adalah pasangan suami-istri yang sudah lama dicari aparat Polres Kapuas. Mereka dilaporkan terlibat penipuan penjualan emas palsu.
Tapi, setelah lama jadi buronan, HI dan SH, pasutri asal Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini, baru bisa ditangkap.
Penangkapan terhadap HI dan SH d,ilakukan pada Kamis 27 Februari 2025 lalu di Kalimantan Timur.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma menyebutkan penangkapan terhadap pasutri tersangka pelaku pidana penipuan emas palsu itu terjadi di siang bolong, sekitar pukul 12.00 Wita.
“Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda yakni di Jalan poros Samarinda-Balikpapan, Kaltim dan istrinya saat berada di halaman masjid yang berada di Kabupaten Kutai, Kaltim,” katanya.
Pasangan suami istri itu dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
Discussion about this post